Sab. Okt 12th, 2024

TANTANGAN HUKUM TERKAIT PENYEBARAN HOAKS DAN KONTEN NEGATIF DI MEDIA SOSIAL

PEMBAHASAN SINGKAT MATERI

Informasi Teknologi
Informasi Teknologi adalah satu atau sekumpulan data elektronik termasuk, tetapi tidak trebatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy, dan sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, symbol, atau perforasi yang telah diolah (Pasal 1 angka 1 UU ITE)

Media Sosial
Kemajuan teknologi dan informasi semakin canggih, cepat dan mudah sehingga menjadi gaya hidup di Masyarakat dunia, khususnya Indonesia. Teknologi dan informasi banyak ditemukan dj media sosial seperti Google, Instagram, Whatsapp, Facebook, Twitter, Mozilla firefox, Tiktok, dll.

Media Sosial terdiri dari 2 kata, “media” dan “sosial”. Media yang berarti wadah  untuk  melakukan komunikasi(Laughey, 2007; McQuail, 2003). Kata sosial mengartikan bahwa adanya transaksi hubungan dan kontribusi kepada masyarakat. Dalam kenyataanny a menyatakan bahwa media dan seluruh  software merupakan produk dari proses sosial (Durkheim dalam Fuchs, 2014).

Keberadaan media sosial dapat menciptakan peluang baru dalam membangun dan memperbaiki bisnis, layanan pemerintah dan Pendidikan.  Dampak negatifnya adalah pengguna media sosial sangat luas yang berasal dari berbagai negara dengan nilai budaya, Bahasa, dan adat-istiadat yang beragam juga sehingga adanya kemungkinan seseorang bertindak kurang etis, seperti menyebarkan berita bohong (hoax)

Jenis Media Sosial

  1. Collaborative Projects, yaitu media sosial yang dapat membuat konten dan dalam pembuatannya dapat diakses khalayak secara global, misal WIKI
  2. Blogs and Microblogs, yaitu aplikasi yang dapat membantu penggunanya untuk menulis secara runut dan rinci mengenai berita, opini, pengalaman, ataupun kegiatan sehari-hari baik dalam bentuk teks, gambar, video, ataupun gabungan dari ketiganya. Kedua aplikasi ini mempunyai peran dalam menyampaikan informasi maupun pemasaran produk, namun sering disalahgunakan untuk mengiring opini Masyarakat melalui informasi yang disampaikan
  3. Content Communities, yaitu aplikasi ayang digunakan untuk saling berbagi dengan seseorang baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti video, dan foto.
  4. Social Networking Sites, yaitu situs yang digunakan untuk mengunggah hal-hal yang bersifat pribadi seperti foto, video, koleksi tulisan dan pesan pribadi. Hal ini juga dapat membangun dan membentuk brand image karena sifatnya interaktif sehingga pengguna dapat mengirim pesan dan mendapat informasi (media komunikasi)
  5. Virtual game World yaitu permainan multiplayer
  6. Virtual Soscial Worlds yaitu aplikasi yang mensimulasi kehidupan nyata dalam internet seperti menggunakan avatar, membantu menerapkan strategi pemasaran dan penyampaian informasi secara interaktif

Hoax 
Dalam kamus Oxford (2017) diartikan sebagai suatu bentuk penipuan yang bertujuan menciptakan kekacauan. Dalam Bahasa Indonesia diartikan sebagai berita bohong, kabar burung, informasi palsu, tipu daya dengan tujuan mengolok-ngolok seseorang atau kelompokn menjatuhkan pesaing (black campaign), promosi dengan penipuan, lelucon/iseng, menggiring opini negative public seperti fitnah, kritikan, penyebar kebencian, dll

UU ITE Pasal 28 ayat (1) mengatur mengenai hoax yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Hoax ini tidak hanya tersebar melalui media online, namun juga media arus utama juga terkontaminasi dan kadang juga menerbitkan berita hoax. Persentase media yang menyebar hoax seperti radio (1,20%), media cetak (5%), dan televisi (8,70%).

Media penyebaran hoax pada saat ini beragam, diantaranya aplikasi chat seperti whatsapp, line, telegram sebanyak 62,80%, situs web sebanyak 34,90%, dan media sosial sebanyak 92,40% (instagram, facebook, twitter).

Dikutip dari laman web kominfo.go.id terdapat 800.000 situs penyebar hoax dan hate speech di Indonesia. Hoax merupakan efek samping dari era keterbukaan, yang memiliki pelunang untuk menciptakan perpecahan dan permusuhan karena dapat membuat masyarakat bingung akan sebuah kebenaran informasi. Kementerian Komunikasi dan informatika pada tahun 2016 telah memblokir sebanyak 773.000 situs yang mengandung unsur pornografi, SARA, penipuan/illegal, perjudian, kekerasan, anak, HKI, radikalisme, narkoba, dll

Pengguna aktif media sosial saat ini umumnya adalah para remaja, mereka terbiasa untuk berkomentar, berbagi dan memberikan kritik di media sosial. Dengan kebiasaan ini dapat memicu terjadinya hoax karna penyampaian berita yang tidak pasti kebenarannya dan cenderung melakukan hate speech bagi konten yang tidak disukainya.

Penyebaran berita hoax sering terjadi di media sosial dan mempengaruhi pola pikir masyarakat. Bebasnya akses dalam membuat akun media sosial membuat banyak orang yang tidak bertanggung jawab menciptakan akun – akun palsu yang kemudian digunakan untuk menyebarkan berita hoax ke masyarakat. Alasan terciptanya akun – akun palsu itu didasari dengan mudahnya masyarakat terpengaruh oleh suatu berita yanpa mencari tahu kebenaran akan berita tersebut dan menjadi salah sasaran yang kemudian menimbulkan permasalahan.
Fenomena hoax yang terjadi saat ini banyak ditemukan pada media sosial. Penggunaan media sosial yang sebagai media informasi sudah mulai meresahkan masyarakat dengan adanya informasi hoax yang tersebar secara bebas. Penyebaran berita atau informasi hoax didukung dengan perkembangan teknologi yang semakin canggih.

Sanksi Hukum bagi Penyebar Hoax 
KUHP
Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkanPasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitudipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sanksi Hukum bagi Penyebar Hoax – berdasarkan UU ITE

  • Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)“. Jika berita yang disebarluaskan menimbulkan kebencian, permusuhan, dan mengakibatkan ketidakharmonisan di tengah masyarakat. Sanksinya hukuman (pidana penjara) selama enam tahun dan/atau denda Rp 1 miliar (Pasal 45 A ayat (2)
  • UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transkasi Elektronik
  • Pasal 29: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
  • Pasal 45B: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

LINK PENDAFTARAN:
https://bit.ly/WebinarLSI_07Oktober2023

PEMBICARA:
Prof. Dr. Alum Simbolon, SH, M.Hum

MODERATOR:
Jefri Junifer Pangaribuan, S.Kom., M.TI.

FASILITAS:
– Sertifikat Peserta
– Surat Undangan Peserta
– Rekaman Materi
Softcopy Materi
– Group Support

INFORMASI:
Kontak +62 812-7551-8124 | +62 813-4491-3522
Email: seminar@literasisains.id
Website: literasisains.id

VIDEO REKAMAN

By admin

2 thoughts on “WEBINAR NASIONAL TANTANGAN HUKUM TERKAIT PENYEBARAN HOAKS DAN KONTEN NEGATIF DI MEDIA SOSIAL”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *